Polres Sintang

Ijin Keramaian

Ijin Keramaian

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

  1. IJIN KERAMAIAN
    Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
    Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
    1. Pentas musik band / dangdut
    2. Wayang Kulit
    3. Ketoprak
    4. Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
    a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
    b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
    c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

  1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
    d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
    e. Proposal kegiatan
        f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
        g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
  1. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
    Dasar : 
    1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
    2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
    3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN : 
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
    b. Jumlah dan Jenis Kembang api
    c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
    d. Identitas Penyala Kembang Api
    e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
    f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
    g. Rekomendasi dari Polsek setempat

  1. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
  1. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
    Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas

KETENTUAN :
•  Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. 

•  Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

•  Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
    a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

•  Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku.
    c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum 
        dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.

Layanan

PANIC BUTTON

Kepolisian Resor (Polres) Sintang kembali menciptakan inovasi terbaru untuk terus meningkatkan  pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Sintang. Kali ini, telah hadir aplikasi online Sintang Panic Button yang berfungsi untuk melakukan penggilan darurat yang diperlukan kehadiran anggota Polres Sintang.

Simulasi Panic Button

Kepolisian Resor (Polres) Sintang kembali menciptakan inovasi terbaru untuk terus meningkatkan  pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Sintang. Kali ini, telah hadir aplikasi online Sintang Panic Button yang berfungsi untuk melakukan penggilan darurat yang diperlukan kehadiran anggota Polres Sintang.

Watch Now

Kritik dan Saran

Anda dapat menyampaikan kritik maupun saran kepada kami dengan mengirimi kami email.

Layanan SIM

Usia

Persyaratan usia meliputi :

  1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  5. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  6. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Administrasi

Persyaratan administrasi meliputi :

  1. SIM baru;
  2. Perpanjangan SIM;
  3. Pengalihan golongan SIM;
  4. Perubahan data pengemudi;
  5. Penggantian SIM hilang atau rusak;
  6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

  1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Kesehatan

Persyaratan kesehatan meliputi :

Kesehatan Jasmani

Kesehatan jasmani meliputi :

  1. Pengelihatan;
  2. Pendengaran; dan
  3. Fisik atau perawakan.

Kesehatan Rohani

Kesehatan rohani meliputi :

  1. Kemampuan konsenrasi;
    Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
  2. Kecermatan; 
    Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
  3. Pengendalian diri;
    Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  4. Kemampuan penyesuaian diri;
    Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  5. Stabilitas emosi;
    Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
  6. Ketahanan kerja
    Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM lama;
  4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. surat keterangan kesehatan mata.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

  1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
  2. Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

SIM berupa :

  1. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
  2. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
  3. SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
  4. SIM B I Umum atau BII bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.

Lampiran pengalihan golongan menjadi SIM umum :

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Persyaratan pengajuan perubahan data Pengemudi meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; yang telah berisi perubahan data identitas; dan
  3. Penetapan Pengadilan tentang perbahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.

Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
  3. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
Panduan Penggunaan website Registrasi SIM Online

Panduan penggunaan website Registrasi SIM Online untuk permohonan pembuatan baru atau perpanjangan SIM.

Daftar Dokter yang direkomendasikan POLRI

Daftar dokter yang direkomendasikan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Giat Kapolres Sintang

Kegiatan
Kapolres Sintang

Rencana kerja Polda dan kebijakan Kapolda, menetapkan rencana dan program kerja Polres serta mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya guna menjamin tercapainya sasaran secara berhasil dan berdaya guna.

Apel Gelar Pasukan

Jumat pagi, Polres Sintang Lakukan Apel Gelar Pasukan di Mapolres Sintang dalam mentapkan pengamanan pileg dan pilpres 2019 mendatang

Serah Terima Jabatan

Mutasi personel Polri merupakan kebijakan pimpinan untuk saling mengisi jabatan-jabatan tertentu sebagai konsekuensi dari tuntutan organisasi.

Apel Gelar Pasukan

Polres Sintang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian “Liong Kapuas 2019” di Terminal Sungai Durian, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Senin (4/2/19)

Apel Gelar Pasukan
Dalam rangka persiapan pemilu damai

Polisi Sahabat Anak

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Satuan Jajaran Polres Sintang

AKBP Adhe Hariadi, SIK. MH
Kapolres
2/5
Kompol Amry Yudhy S, SIK. MH
Wakapolres
1/5

KRITIK dan saran

Irjen Didi: Pembangunan Perumahan Bhayangkara untuk Kesejahteraan

Sintang – Cuaca pada Selasa, 12 Maret 2019, di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terpantau cerah menyambut kedatangan rombongan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH beserta jajaran. Jenderal bintang dua itu hadir di sana dalam rangka Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan Bhayangkara Residence.

Wujudkan Pemilu Yang Berintegritas, Polres Sintang Adakan FGD

Sintang – Kepolisian Resor Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) sekaligus Deklarasi Damai para Parpol, Caleg maupun masyarakat di kabupaten sintang dalam menyambut pesta demokrasi yaitu Pemilu Legislatif dan pemilu Presiden 2019 agar berjalan Aman, damai dan sejuk khususnya di wilayah hukum Polres Sintang yang mana juga kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Bupati Sintang, Senin (11/3/2019).