Polres Sintang

Ijin Keramaian

Ijin Keramaian

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

  1. IJIN KERAMAIAN
    Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
    Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
    1. Pentas musik band / dangdut
    2. Wayang Kulit
    3. Ketoprak
    4. Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
    a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
    b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
    c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

  1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
    d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
    e. Proposal kegiatan
        f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
        g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
  1. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
    Dasar : 
    1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
    2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
    3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN : 
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
    b. Jumlah dan Jenis Kembang api
    c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
    d. Identitas Penyala Kembang Api
    e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
    f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
    g. Rekomendasi dari Polsek setempat

  1. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
  1. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
    Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas

KETENTUAN :
•  Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. 

•  Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

•  Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
    a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

•  Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku.
    c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum 
        dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.

Giat Kapolres Sintang

Kegiatan
Kapolres Sintang

Rencana kerja Polda dan kebijakan Kapolda, menetapkan rencana dan program kerja Polres serta mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaannya guna menjamin tercapainya sasaran secara berhasil dan berdaya guna.

Apel Gelar Pasukan

Jumat pagi, Polres Sintang Lakukan Apel Gelar Pasukan di Mapolres Sintang dalam mentapkan pengamanan pileg dan pilpres 2019 mendatang

Serah Terima Jabatan

Mutasi personel Polri merupakan kebijakan pimpinan untuk saling mengisi jabatan-jabatan tertentu sebagai konsekuensi dari tuntutan organisasi.

Apel Gelar Pasukan

Polres Sintang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian “Liong Kapuas 2019” di Terminal Sungai Durian, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Senin (4/2/19)

Apel Gelar Pasukan
Dalam rangka persiapan pemilu damai

Polisi Sahabat Anak

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Satuan Jajaran Polres Sintang

AKBP Adhe Hariadi, SIK. MH
Kapolres
2/5
Kompol Amry Yudhy S, SIK. MH
Wakapolres
1/5

KRITIK dan saran

Sprint Zona Integritas Polres Sintang 2019

Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan Integritas menurut MENPAN-RB adalah integritas yang bermakna satunya kata dan perbuatan yang berlandaskan etika dan moralitas sangat dipengaruhi oleh penerapan prinsip akuntabilitas dan transparasi secara bagian dari prinsip-prinsip tata kelolaan pemerintahan yang baik “tidak ada integritas tanpa akuntabilitas dan transparasi dan selanjutnya tidak ada pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dan nepotisme”.

Dasar Hukum :

  • UU NO 28 THN 1999 TTG GAR NEGARA YG BERSIH & BEBAS DARI KKN
  • UU NO 31 THN 1999 TTG JO UU NO 20/2002 TAS TIPIKOR
  • UU NO 14 THN 2008 TTG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
  • INPRES 5 THN 2011 TTG PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
  • INPRES 9 THN 2011 TTG RENAKSI PEMBERANTASAN KORUPSI
  • PP 60 THN 2008 TTG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
  • PERMENPAN & RB NO 60 THN 2012 TTG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK & WBBM DI K/L/D

WBK

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya.

Latar Belakang

Adanya keinginan yang kuat untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dalah hal memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman serta penegakan hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah Polres Sintang Polda Kalimantan Barat

SPRIN POKJA ZI

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

RENAKSI ZI

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

KEP POKJA ZI

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

SPRIN OPERATOR ZI

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Kapolda Kalbar Lakukan Pemancangan Tiang Pembangunan

PONTIANAK – Hari ini Rabu, 10 Oktober 2018, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, melakukan acara tepung tawar pemancangan tiang pertama di lokasi pembangunan gedung Mapolresta Pontianak Kota. Lokasi bangunan itu berada di bilangan Jalan Johan Idrus No.1 Kecamatan Pontianak Selatan.