Polres Sintang

Tugas dan Fungsi Pokok Sat Polair

Sat Polair adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada dibawah Kapolres. Sat Polair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR).

Satuan Pol Air

Sat Polair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR). Sat Polair dipimpin Kasat Polair yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kepala Satuan Polisi Air 65%

Zulfikar

Ajun Komisaris Polisi

Kepala Satuan Polisi Air