Sat Polair adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada dibawah Kapolres. Sat Polair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR).