Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan Integritas menurut MENPAN-RB adalah integritas yang bermakna satunya kata dan perbuatan yang berlandaskan etika dan moralitas sangat dipengaruhi oleh penerapan prinsip akuntabilitas dan transparasi secara bagian dari prinsip-prinsip tata kelolaan pemerintahan yang baik “tidak ada integritas tanpa akuntabilitas dan transparasi dan selanjutnya tidak ada pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dan nepotisme”.
Dasar Hukum :
- UU NO 28 THN 1999 TTG GAR NEGARA YG BERSIH & BEBAS DARI KKN
- UU NO 31 THN 1999 TTG JO UU NO 20/2002 TAS TIPIKOR
- UU NO 14 THN 2008 TTG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
- INPRES 5 THN 2011 TTG PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
- INPRES 9 THN 2011 TTG RENAKSI PEMBERANTASAN KORUPSI
- PP 60 THN 2008 TTG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
- PERMENPAN & RB NO 60 THN 2012 TTG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK & WBBM DI K/L/D