Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesian Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pernerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Standar Operasional Prosedur (SOP) Tentang Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam masa pandemi Covid-19.
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
WARGA NEGARA ASING (WNA)
PP No. 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Sebagai Pengganti PP No. 60 Tahun 2016)
Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar
Rp. 30.000
Dan bagi pemohon masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp. 0
Dengan menunjukan Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (asli).
Waktu Pelayanan SKCK
Senin s/d Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
Lama waktu penerbitan SKCK
SKCK Baru: 20 menit
Perpanjangan: 15 menit
Tata cara mekanisme pengaduan pelayanan SKCK Polres Sintang.
Untuk keluhan dan pengaduan hubungi kontak dibawah ini:
Telepon 0852-3346-3499
Email contact@polrestasintang.com
Atau kunjungi sosial media
Humas Polres Sintang