Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesian Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pernerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Donwload

Standar Operasional Prosedur (SOP) Tentang Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam masa pandemi Covid-19.

Download

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

PP No. 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Sebagai Pengganti PP No. 60 Tahun 2016)

Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar
Rp. 30.000

Dan bagi pemohon masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp. 0
Dengan menunjukan Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (asli).

Waktu Pelayanan SKCK

Senin s/d Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB


Lama waktu penerbitan SKCK

SKCK Baru: 20 menit
Perpanjangan: 15 menit

Tata cara mekanisme pengaduan pelayanan SKCK Polres Sintang.

  • Menyampaikan pengaduan melalui SMS, Email, Telepon.
  • Menerima pengaduan.
  • Menganalisis pengaduan.
  • Melakukan penindakan check & recheck.
  • Menyampaikan jawaban.
  • Mencatan/mendata jawaban pengaduan dan penyelesaian.
  • Memberikan jawaban.

Untuk keluhan dan pengaduan hubungi kontak dibawah ini:
Telepon 0852-3346-3499
Email contact@polrestasintang.com

Atau kunjungi sosial media
Humas Polres Sintang