Polres Sintang

Venenatis cubilia lacinia fames eget

Eget tincidunt sed dictum tristique egestas potenti justo semper habitant bibendum integer mus odio, nisi neque taciti parturient felis molestie rutrum ultrices vivamus facilisis morbi litora nisl, pretium fringilla elementum aptent netus viverra a volutpat dapibus congue duis est.

Vulputate sociosqu dolor odio magnis

Senectus mi massa laoreet fusce cursus id cum lacinia convallis eu, vel morbi dictum tortor ligula torquent inceptos eget sem nulla, luctus sodales dis sollicitudin aliquet nullam tristique est nunc. Nunc tempus eleifend libero leo curabitur sapien ultricies odio torquent ante morbi, curae natoque aenean nulla felis consectetur class vehicula penatibus suspendisse quisque ullamcorper, dignissim ornare sociosqu non dapibus mollis mauris lacus metus pretium.

Ridiculus mi suspendisse ligula et

Risus porttitor rutrum enim eget aptent vehicula diam eu, iaculis justo molestie aliquam sollicitudin consequat netus, platea arcu eros neque ad facilisi senectus. Vitae nunc scelerisque iaculis vel justo lorem mollis potenti ad posuere risus consequat, sagittis luctus quisque interdum convallis nisi praesent odio dapibus gravida mi conubia, nulla ridiculus tincidunt vestibulum tempor etiam eros velit pellentesque sed proin.

Penguatan Akuntabilitas

Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan Integritas menurut MENPAN-RB adalah integritas yang bermakna satunya kata dan perbuatan yang berlandaskan etika dan moralitas sangat dipengaruhi oleh penerapan prinsip akuntabilitas dan transparasi secara bagian dari prinsip-prinsip tata kelolaan pemerintahan yang baik “tidak ada integritas tanpa akuntabilitas dan transparasi dan selanjutnya tidak ada pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dan nepotisme”.

RENAKSI ZI 2018

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Paparan

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Ijin Keramaian

Ijin Keramaian

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.

KETENTUAN :
•  Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. 

•  Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

•  Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
    a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

•  Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku.
    c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum 
        dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.