Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
SKCK Polres Sintang
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pernerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Perubahan Perkap No. 18 Tahun 2014
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
WARGA NEGARA ASING (WNA)
PP No. 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Sebagai Pengganti PP No. 60 Tahun 2016)
Tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar
Rp. 30.000
Dan bagi pemohon masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp. 0
Dengan menunjukan Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (asli).
Tata cara mekanisme pengaduan pelayanan SKCK Polres Sintang.
Untuk keluhan dan pengaduan hubungi kontak dibawah ini:
Telepon 0821-5585-0494
Email contact@polrestasintang.com
Atau kunjungi sosial media
Humas Polres Sintang