Seksi humas (hubungan masyarakat)
Bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengolah informasi, penyajian data dan dokumentasi kegiatan polres yang dapat di akses oleh masyarakat.

Kepala seksi humas (Kasi Humas)
Pengumpulan dan pengolaan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat polres.
Pengolaan informasi dan dokumentasi,
Penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar satuan.
Pengolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan desiminasi informasi digitalkepolisian

Subseksi pengolahan informasi dan dokumentasi (Kasubsi PID)
Mengumpulkan, mengolah, memproduksi, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronik, melakukan media monitoring dan pengolaan isu krisis, baik di media online dan media mainstream serta penyebaran/diseminasi informasi digital.

Subseksi penerangan masyarakat (Kasubsi Penmas)
Menyelenggarakan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi, baik untuk intern polri maupun masyarakat.

Urusan Administrasi
Menyelenggarakan kegiatan adminstrasi pegawai negri pada polri dan logistik serta administrasi umum.