Sintang – Belum lama menjabat sebagai Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, SIK. MH, dalam menindak pekerja PETI, Sabtu pagi 08/12/2018 sekitar pukul 09:00 WIB di Mapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, SIK, MH mengundang sejumlah forkopimda terkait penindakkan larangan PETI di Kabupaten Sintang.
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK. MH bersama Bupati Sintang Jarot Winarno, Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward, Dandim 1205/Sintang Letkol Inf Rachmad Basuki, Dandenpom Sintang Mayor Cpm Mujilan, Ketua Pengadilan Negeri Sintang Yogi Dulhadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Syahnan Tanjung, dalam pertemuannya juga menandatangani kesepakatan penangan penambangan tanpa ijin (PETI).
Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu Sungai Kapuas dan Sungai Melawi harus bersih dari PETI, pemerintah daerah juga segera mencari solusi untuk para pekerja PETI, pekerjaan penambangan rakyat hanya boleh dilakukan dilokasi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR), pemerintah daerah akan segera membuat rekomendasi WPR untuk diajukan ke Gubernur, dan Forkopimda bersama-sama menjaga wilayah Sintang Bebas dari PETI dan akan menindak secara hukum apabila ada pekerja PETI di Kabupaten Sintang.
“Kita membahas agenda-agenda koordinasi antara Bupati, DPRD, Dandim, Dandenpom, Pengadilan dan Kejasaan bersama untuk Kota Sintang terutama sungai-sungai yang ada bebas dari PETI. Kita juga sudah sepakat untuk menindak bersama para pelaku nantinya,” tegas Kapolres Sintang
Setelah pertemuan usai, rombongan Forkopimda Kabupaten Sintang langsung memantau para pekerja PETI dengan memberikan larangan dan sosialisasi di sepanjang jalur sungai Kapuas dan sungai Melawi.
Sementara itu Paur Humas Polres Sintang IPDA Baryono juga menjelaskan terkait penindakan PETI, bahwa masalah PETI merupakan masalah yang cukup komplesk tidak cukup hanya dengan penindakan dari kepolisian, akan tetapi memerlukan penanganan dari berbagai instansi terkait untuk mencari solusi atau penanganan sehingga para pekerja PETI dapat beralih propesi dan tidak melaksanakan aktvitas PETI lagi. (PNC)