Loading…
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK. MH memimpin prosesi serah terima jabatan (Sertijab) beberapa perwira di lingkungan Polres Sintang di Aula Polres Sintang, Kamis (08/11/2018).
SAT RESKRIM bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kasat Reskrim dibantu oleh Kanit dan Kasubnit. Kasat Reskrim Polres bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.