Wakapolres Sintang
Wakapolres sebagaimana dimaksud dalam perkap 23 tahun 2010 Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.
Wakapolres bertugas:
a). Membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres;
b). Dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan;
c). memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polres.