Wakapolres Sintang

Wakapolres sebagaimana dimaksud dalam perkap 23 tahun 2010 Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.

Wakapolres bertugas:
a). Membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres;
b). Dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan;
c). memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polres.

Kompol Firah Meydar Hasan, S.H., S.I.K

Riwayat Pendidikan
– PTIK Tahun 2018
– Akpol Tahun 2008

Riwayat Jabatan
– Kanit Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar
– Kapolsek Pemangkat Polres Sambas
– Wakapolres Sintang