SPKT Polres Sintang
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan kepolisian sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan:
- Pelayanan laporan pengaduan.
- Pelayanan laporan polisi.
- Pelayanan laporan kehilangan barang.
- Pelayanan laporan kehilangan surat penting.
Apabila kami tidak melayani sesuai dengan ketentuan, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Visi Kami memang tidak sempurna tapi kami berusaha untuk menjadi lebih baik.
Misi Melayani dengan ikhlas, bekerja dengan jujur dan benar, bekerja dengan bersyukur.
Motto Kepuasan Anda adalah kebanggaan kami.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Standar waktu pelayanan SPKT Polres Sintang dan tidak dipungut biaya/gratis:
Laporan Polisi 20 Menit
Kehilangan KTP 5 Menit
Kehilangan KK 5 Menit
Kehilangan SIM 5 Menit
Kehilangan ATM 5 Menit
Kehilangan BPJS/NPWP 5 Menit
Kehilangan Akta Kelahiran 5 Menit
Kehilangan STNK 5 Menit
Kehilangan BPKB 5 Menit
Kehilangan Surat 5 Menit
Mekanisme Penerimaan Laporan Polisi dan Pengaduan Masyarakat
Layanan informasi dan pengaduan dapat menghubungi kontak dibawah ini:
Telepon 0565-21302
SMS 0821 5213 5013
Email contact@polrestasintang.com
Atau dapat menghubungi sosial media kami
Humas Polres Sintang
Facebook
Twitter
Instagram