Usia
Persyaratan usia meliputi :
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Administrasi
Persyaratan administrasi meliputi :
- SIM baru;
- Perpanjangan SIM;
- Peningkatan golongan SIM;
- Perubahan data pengemudi;
- Penggantian SIM hilang atau rusak;
- Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- Surat Keterangan Dokter, Sehat Jasmani.
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi).
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Kesehatan
Persyaratan kesehatan meliputi :
Kesehatan Jasmani
Kesehatan jasmani meliputi :
- Pengelihatan;
- Pendengaran; dan
- Fisik atau perawakan.
Kesehatan Rohani
Kesehatan rohani meliputi :
- Kemampuan konsenrasi;
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan. - Kecermatan;
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada. - Pengendalian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi. - Kemampuan penyesuaian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi. - Stabilitas emosi;
Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi. - Ketahanan kerja
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi:
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama;
- surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
- Surat Keterangan kesehatan mata.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
- Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
- Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.
Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
SIM berupa :
- SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
- SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
- SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
- SIM B I Umum atau BII bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
Lampiran pengalihan golongan menjadi SIM umum :
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
- Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Persyaratan pengajuan perubahan data Pengemudi meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi;
- Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; yang telah berisi perubahan data identitas; dan
- Penetapan Pengadilan tentang perbahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama.
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
- Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
- Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.