Sintang – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI melakukan kerjasama dengan pihak Kepolisian Resor Sintang dengan tujuan yang optimal dalam penyampaian informasi publik.

Penandatanganan kerjasama atau MOU tersebut dilakukan Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK, MH dan Kepala LPP RRI Syaefuddin, S.Sos. MM dan di Mako Polres Sintang, Jumat (4/1/2019).

Menurut Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, dalam kerjasama tersebut adalah sebagai bentuk informasi dan edukasi terkait tugas dan fungsi serta program kepolisian kepada warga masyarkat di Kabupaten Sintang.

“Masyarakat diharapkan lebih memahami tugas dan fungsi kepolisian dalam melindungi, mengayomi dan melayani, sehingga dengan kerjasama RRI dan Kepolisian sebagai sarana mempublikasikan setiap kejadian yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang,” ujar AKBP Adhe.

Selain untuk memberikan pemahaman terkait pelanggaran hukum yang terjadi, dan juga untuk memberikan informasi diantaranya tentang daerah kriminal, daerah rawan lalu lintas, selain itu sebagai sarana edukasi tentang berlalu lintas dan berbagi program kepolisian yang dapat diketahui masyarakat.

Sementara itu Kepala LPP RRI Sintang Syaefuddin, S.Sos. MM menambahkan beberapa program dijadwalkan disiarkan melalui program RRI Sintang.

“Terimakasih kepada pihak Polres Sintang yang bekerjasama dengan RRI diharapkan mampu menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya terkait kepolisian di Sintang,” pungkasnya

(PNC)