Ijin Keramaian

Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.

KETENTUAN :
•  Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. 

•  Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

•  Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
    a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

•  Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku.
    c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan 
        Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum 
        dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.