Sintang – Kepolisian Resor Sintang Polres Sintang memastikan akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bagi para peserta pemilu 2019. Pembuatannya pun dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Padahal buat STTP tidak bayar loh (gratis). Cuma masih aja ada yang malas lapor,” ucap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Selasa (4/12/2018).
Dari STTP ini lah, kata Kapolres, pihak kepolisian dapat menentukan jumlah personel yang akan diterjunkan untuk melaksanakan pengamanan kampanye yang ada di wilayah hukum Polres Sintang.
“Ada STTP atau pun tidak Polri tetap lakukan pengamanan. Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan damai pada Pemilu 2019,” ujarnya.
STTP, ungkap Kapolres, sudah disosialisasikan kepada para peserta pemilu 2019. “Syarat pembuatannya sudah disosialisasikan,” katanya.
Olehkarenanya, Kapolres mengajak peserta pemilu 2019 dan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2019, sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Parpol bersama kader partainya untuk saling menjaga keamanan demi terwujudnya Pemilu yang aman, nyaman, dan damai,” ajaknya.