Sungai Tebelian – Imran, 52 Tahun, seorang warga Desa Rarai Kecamatan Sungai Tebelian Kab Sintang, harus berurusan dengan Polisi karena tertangkap tangan sedang asyik menggelar perjudian jenis Kolok-Kolok di Desa Rarai Kecamatan Sungai Tebelian. Senin (21-1-2019) pukul 20.00 wib.

Penangkapan bermula dari laporan warga kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian bahwa adanya kegiatan perjudian jenis kolok kolok yang diadakan di desa Rarai tersebut.

Mendapat Laporan warga, Unit Reskrim di pimpin langsung Kanit Reskrim polsek Sungai Tebelian Bripka Siswo langsung kelokasi perjudian dan mengamankan Aipius Als Pius selaku bandar judi.

Menurut keterangan Kapolsek Sungai Tebelian Ipda Ogan Arif Teguh Imani S.Tr.K dari hasil penggebrekan polisi mengamankan satu orang bandar judi dan barang bukti berupa 1set Peralatan judi terdiri dari 3 Buah bola kolok-Kolok,1 Buah Hap,dan buah Lapak Kolok-Kolok serta Uang Kertas sejumlah 530.000.

“Tersangka dan barang bukti segera kita bawa ke Kantor Polsek Sungai Tebelian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kepada tersangka dapat kita jerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun Penjara,” papar IPDA Ogan

Binsa