Tugas Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :
  1. Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
  2. Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
  3. Pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
  4. Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Kegiatan :
  • Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) : Melaksanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti;
  • Unit Perawatan Tahanan (Unitwattah) : Melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
  • Unit Barang Bukti (Unitbarbuk) : Melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.