Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK MH memecat secara tidak hormat salah satu anggotanya, Senin (10/09/2018). Salah satu anggota polres sintang An. AIPDA Dian Ramadhan Siagian , dimana yang bersangkutan telah melanggar pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) , peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003.
Kepala Kepolisian Resor Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Sepauk di Halaman Mapolres Sintang, Rabu (11/07/2018)