Sintang – Kepolisian Resor Sintang Polres Sintang memastikan akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bagi para peserta pemilu 2019. Pembuatannya pun dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang telah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 dengan penetapan sementara hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan pada hari ini minggu, (22/07/2018). Hal itu berkaitan dengan rekapitulasi daftar pemilih yang telah diumumkan kepada masyarakat yang dilihat dari Rapat Pleno Pilgub Dan Cawagub aebelumnya, dan terdapat masukan dengan perbaikan yang perlu dilakukan sehingga adanya perubahan.