Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK MH memecat secara tidak hormat salah satu anggotanya, Senin (10/09/2018). Salah satu anggota polres sintang An. AIPDA Dian Ramadhan Siagian , dimana yang bersangkutan telah melanggar pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) , peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003.

Kapolres Sintang mengatakan “ Bahwa anggota yang telah melakukan pelanggaran disiplin 3 kali dapat diajukan untuk sidang KKE , karena dianggap tidak layak menjadi anggota polri”

“ini merupakan bagian dari tindakan tegas yang diambil karena AIPDA Dian Ramadhan Siagian sudah dianggap tidak layak lagi menjadi anggota polri. “ tegasnya

Kepada seluruh personel Polres Sintang Kapolres berharap tidak ada lagi anggota polres sintang yang melanggar hukum , baik itu hukuman disiplin , pidana maupun kode etik profesi polri.

“Setiap anggota polri harus dapat menghayati dan menjiwai Etika Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2011 , tentang Kode Etik Profesi Polri, Jelasnya

Penulis : Diana