Sintang – Tatap Muka Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBK dan WBBM) Polres Sintang, di Aula Mapolres Sintang, Senin 11/02/2019) pagi.

Tatap muka Kapolres Sintang yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Amri Yudhi, S.S.Ik., M.H bersama dengan rombongan Kepala OPD Kabupaten Sintang yang dipimpin oleh Bupati Sintang ini dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan zona integritas, menuju wilayah bebas korupsi Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBK dan WBBM) di Wilayah Hukum Polres Sintang.

Kapolres Sintang dalam hal ini diwakili oleh Wakapolres, Kompol Amri Yudhi mengatakan pencanangan ini sejalan dengan program pemerintah, terkait dengan reformasi birokrasi.

Menurutnya Polri sudah menindak lanjuti program tersebut sejak awal, dan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Guna meningkatkan pelayanan yang terbaik, untuk masyarakat Kabupaten Sintang.

“Program reformasi birokrasi ini, merupakan amanat dari UU nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN. Dan Perpres nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN, yang wajib dijalankan oleh seluruh kementerian atau lembaga. Begitu juga institusi Polri yang semangat melakukan perbaikan, dan meningkatkan pelayanan publik lebih baik lagi,” jelasnya.

“Untuk mewujudkan itu, ada beberapa yang harus kita lakukan. Pertama kita harus punya komitmen dari diri sendiri, untuk merubah diri menjadi lebih baik, adapun untuk mewujudkan hal ini kami juga perlu bantuan dari masyarakat sebagai pengawa kinerja kami karena hal ini merupakan wujud ketransparanan inistusi Polri dalam bentuk pelayanan” tambahnya saat diwawancarai lebih lanjut.

Seperti yang kita tau masyarakat banyak yang mengatakan bahwa dalam pelayanan masyarakat di institusi Polri khususnya SIM, SKCK dan sebagainya bisa dikatakan adanya isu Pungutan Liar (Pungli) dalam mengurus hal-hal tersebut.

Tapi dengan adanya penegasan Wakapolres untuk mewujudkan WBK dan WBBM ini bahwa masyarakat diperlukan sebagai pengawas kinerja dari institusi polri khususnya dalam bidang pelayanan dan jika ditemukan adanya Pungli dalam pelayanan di institusi polri maka anggota yang terciduk akan di lakukan penindakan tegas.

Hal ini merupakan wujud dari transparan Polri dalam pelayanan khususnya di wilayah hukum Polres Sintan agar terciptanya Kota Sintang yang bebas dari Korupsi. (PNC)