Anggota Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH meringkus seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti sabu dan alat timbang serta sejumlah uang yang diakui hasil dari penjualan sabu.

Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH mengungkapkan, penangkapan tersangka atas nama RDY, (22) dilakukan pada hari Jumat (31/8/18) sekitar pukul 17.00 Wib di Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang.

“Bersama tersangka juga diamankan barang bukti empat bungkus sabu paket kecil,” ungkap Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH.

Dari tersangka RDY, polisi juga menyita barang bukti lain seperti sedotan plastic, bong Sabu, bungkus rokok dan korek api serta uang sebesar Rp. 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) , yang diakui pelaku hasil dari penjualan shabu.

“Tersangka saat ini kita amankan di Polres Sintang untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka RDY dijerat pasal 112 junto 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Imam