Kayan Hilir – Unit Reskrim Polsek Kayan Hilir telah menerima sebuah laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian BBM jenis solar di kebun kelapa sawit PT. BTN yang terletak di Desa Lengkong Bindu Kecamatan Kayan Hilir.

Pencurian di PT. BTN diketahui terjadi pada hari rabu tanggal 13 Februari 2019 sekitar jam 09.00 Wib oleh Sdr Aldo yang hendak mulai bekerja mengoperasikan alat berat excavator untuk membuka lahan di Blok F 03 PT. BTN, namun saksi Sdr Aldo terkejut melihat selang minyak solar dari tangki menuju filter alat berat excavator telah putus dan rusak kemudian ia melihat isi minyak solar sebanyak 188 liter yang ada dalam tangki excavator telah hilang dan habis.

Setelah Humas PT. BTN BPK Nampun mendapat laporan dari saksi bahwa telah terjadi pencurian, beliau langsung melaporkannya ke Polsek Kayan Hilir untuk ditindak lanjuti.

Atas perintah Kapolsek Kayan Hilir, Kanit Reskrim Aipda Winarto beserta anggota melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian yang terjadi di PT. BTN. Dan tersangka dapat diamankan oleh aparat beserta barang buktinya (21/2/19)

Kapolsek Kayan Hilir IPTU Ya’Yanto mengatakan telah mengamankan 4 orang tersangka berinisial M 31 th, P 26 th, N 48 th, H 15 th, semuanya merupakan warga desa Lengkong Bindu dan sudah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Kayan Hilir.

Menurut keterangan 4 orang tersangka mengakui telah melakukan pencurian minyak solar di tangki alat berat excavator milik PT. BTN dengan cara pelaku menggunakan parang merusak memutuskan selang minyak lat berat excavator milik PT. BTN, kemudian pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kayan Hilir guna proses lebih lanjut.

“Karena terbukti dan memenuhi unsur tindak pidanan pencurian dan untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka diamankan di Polres Sintang” tutur IPTU Ya’Yanto. (Rio Hendriko)