Sat Polair adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada dibawah Kapolres. Sat Polair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR).

Sat Polair dipimpin Kasat Polair yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kasat Polair dalam melaksanakan tugas kewajibanya dibantu oleh :
  1. Kepala Urusan Pembinaan Operasional disingkat ( Kaur Binops)
  2. Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (Kaur Mintu)
  3. Kepala Unit Patrolit (Kanit Patroli)
  4. Kepala Unit Penegakan Hukum disingkat (Kanit Gakkum)
  5. Kepala Unit Registrasi dna Identifikasi disingkat (Kanit Regident)
  6. Kepala Unit Kapal disingkat (Kanit Kapal).