Sattahti merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Satuan Tahti 85%

Saeful Ajip, SIP

Inspektur Polisi Dua

Kepala Satuan Tahti