Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya disingkat Satresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Reserse Narkoba pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres.

Kepala Satuan Narkoba 97%

Amansyurdin Z, SH

Inspektur Polisi Satu

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya