Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil membekuk bandar narkoba di Jalan MT. Haryono Gg. Keluarga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang menguasai Narkoba.

Berada didalam jeruji besi tidak membuat AA (47) merasa jera, ia kembali berulah dengan kasus yang sama yang membawanya kembali kejeruji besi.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan, SH mengatakan, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba narkoba di Jalan MT. Haryono Gg Keluarga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.

Kasat mengatakan atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. ”pada Kamis (27/07/18) sekitar jam 03.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumah yang ditempatinya dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan oleh ketua RT setempat” jelas Kasat.

Kasat juga menerangkan karena pelaku berusaha kabur, petugas terpaksa memberikan timah panas untuk melumpuhkannya. “Pada saat pengeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan 69 (enam puluh Sembilan) klip shabu Brutto 41,58 Gram dan 7 (tujuh) butir ekstasi brutto 2,23 Gram beserta barang bukti lainnya”

Setelah dilakukan penangan luka tembak saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Chintya