Sintang – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan 3 orang pria dengan barang bukti narkotika jenis sabu didua tempat berbeda. Penangkapan pertama terjadi di jalan YC. Oevang Oeray tepatnya di Perum Griya Wisata Baning Rt.008 Rw.003 Kelurahan Sungai Ana, Jumat (18/01/2019) diamankan remaja berinisial AS (23) alias A.

Kapolres Sintang melalui Paur Subbag Humas IPDA Baryono mengatakan Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat Sdr. M dan menemukan barang bukti 1 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat brutto 0,50 gram, serta 1 unit HP.

“Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangannya diketahui bahwa AS (23) alias A barang haram tersebut didapat dari pengedar lainnya yaitu FE Alias F,” lanjutnya.

Menindaklanjuti hal tersebut team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang melakukan penyelidikan serta pencarian tersangka FE (28). tak berselang lama Sabtu, (19/01/2019) FE (28) tertangkap bersama MSA Alias S (24) tertangkap dirumah MSA yang beralamat di Jln. YC. Oevang Oeray Perum Griya Wisata Baning Rt.006 Rw.009 Kel. Akcaya I Sintang. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat penggeledahan rumah dilakukan serta menemukan 2 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat 10,26 gram, HP, serta alat hisap sabu.

“Kepada masyarakat diharapkan apabila melihat dan mendengar ada aktifitas pengedaran maupun penggunaan narkoba, segera laporkan kepihak berwajib maka segera akan ditindaklanjuti,” imbau Baryono.

PNC