Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang telah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 dengan penetapan sementara hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan pada hari ini minggu, (22/07/2018). Hal itu berkaitan dengan rekapitulasi daftar pemilih yang telah diumumkan kepada masyarakat yang dilihat dari Rapat Pleno Pilgub Dan Cawagub aebelumnya, dan terdapat masukan dengan perbaikan yang perlu dilakukan sehingga adanya perubahan.

Dalam Rapat Pleno DPSHP yang dimulai pada pukul 13.00 Wib turut hadir pada kegiatan ini Ketua KPU Sintang sekaligus memimpin Rapat Pleno, Kabag Ops Polres Sintang Kompol. Bagus Nyoman Gede Junaedi SH.SIK, para komisioner KPU Sintang, perwakilan dari masing-masin Parpol peserta pemilu Tahun 2019 dan para ketua PPK dari 14 Kecamatan.

Dari hasil perbaikan rekapitulasi yang tertuang dalam DPSHP berjumlah 297,550 pemilih dengan rincian 152.639 pemilih laki-laki, dan 144.911 pemilih perempuan,” terang Ketua KPU Kabupaten Sintang.

Hasil yang diumumkan pada DPSHP tersebut, ketua KPU berharap masing-masing pemangku kepentingan, bawaslu, parpol dan masyarakat bisa mencermati kembali apabila ada kekeliruan sebelum ditetapkan dalam penetapan DPT.

Adapun dari Ketua KPU Kab. Sintang ibu Azizah. S.Pd bahwa semua proses perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara telah dilakukan oleh PPS. Perbaikan ini didasarkan pada tanggapan dari masyarakat selama pengumuman DPS dan temuan/masukan dari PPD. Kesemuanya telah diakomodir dan kemudian menjadi DPSHP. (Cal)