Sintang – Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Unit Reskrim Polsek Sintang Kota menyerahkan tersangka RJ (45) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang dan barang bukti kasus penggelapan motor kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri sintang, Rabu (13/02/19) sore.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Pembantu Polsek Sintang Kota diterima oleh Endang Darsono, SH selaku jaksa penuntut umum.

Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani, SH ketika dikonfirmasi menjelaskan, kejadian terjadi pada bulan Desember 2018 lalu, dimana pelaku RJ diminta oleh korban bernama Isoi untuk memperbaiki sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam KB 4755 RW miliknya ke bengkel. Namun sepeda motor tersebut tidak dibawa ke bengkel tapi malah dijual oleh pelaku.

“Setelah mengetahui hal tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sintang Kota, selanjutnya anggota melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya Kapolsek Sintang Kota menambahkan, atas perbuatannya pelaku (RJ) akan dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Imam)